Penetapan Raperdes Pungutan Sampah dan Raperdes Pengelolaan Sampah Tahun 2025 Desa Sukonatar

Sukonatar, Banyuwangi (JMDN) - Pemerintah Desa Sukonatar menggelar kegiatan rapat pleno Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Pungutan Sampah dan Raperdes Pengelolaan Sampah Tahun 2025 pada hari Selasa malam Rabu, 07 Oktober 2025, di Pendopo Balai Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan ini dihadiri oleh banyak pihak yang terdiri dari perwakilan DPMD Kabupaten Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Camat Srono, BPD Sukonatar, Kepala Desa dan Perangkat Desa Sukonatar, LPMD Sukonatar, Ketua RT/RW se-Desa Sukonatar, serta Tokoh Masyarakat se-Desa Sukonatar.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada pukul 19.00 WIB ini, beberapa pihak yang hadir seperti Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi warga untuk bisa dimasukkan kedalam isi dari Raperdes Pungutan Sampah dan Raperdes Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang akan ditetapkan tersebut.
Dengan memperhatikan aspirasi dari warga, tentu diharapkan jika Raperdes Pungutan Sampah dan Raperdes Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang ditetapkan bisa membawa lebih banyak kebermanfaatan bagi semua pihak untuk menjadikan Desa Sukonatar semakin lebih baik.
Fadli - Jurnalis Desa
📬 Berlangganan Newsletter
Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.